Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan Eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, adalah jabatan Eselon IIa. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, adalah jabatan Eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, adalah jabatan Eselon IVa.
Koreksi Anda