Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal. (2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana instansi vertikal di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda