Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Departemen, merupakan unsur pelaksana Pemerintah. (2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda