Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 199-1998 TENTANG TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran IIA, dan Lampiran IIB Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
