Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 199-1998 TENTANG TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran IIA, dan Lampiran IIB Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda