Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 9-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1997 sehingga Lampiran III menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda