Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 77 tahun 1998, dinayatakan tidak berlaku.
Pasal 20 …
Koreksi Anda
