Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara terdiri dari: a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Negara Riset dan Teknologi; c. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; d. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura; e. Menteri Negara Kependudukan; f. Menteri Negara Investasi; g. Menteri Negara Agraria; h. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman; i. Menteri Negara Lingkungan hidup; j. Menteri Negara Peranan Wanita; k. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
Koreksi Anda