Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Koreksi Anda
