Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.
Koreksi Anda