Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda