Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga Pemerintah di bidangnya; b. perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya; c. penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di bidangnya; d. penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari PRESIDEN di bidangnya; e. penetapan putusan hasil koordinasi.
Koreksi Anda