Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menko Kesra menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda