Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan : a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Luar Negeri; c. Menteri Pertahanan; d. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; e. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi; f. Jaksa Agung; g. Kepala Badan Intelijen Negara; h. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; i. Kepala … i. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; j. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda