Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
