Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Menko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
