Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.
Koreksi Anda
