Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia. (2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
Koreksi Anda