Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui : a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda