Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1999 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STIA-LAN ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
