Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1999 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STIA-LAN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda