Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan Eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib atau serendah-rendahnya Eselon IIa. (3) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa. (4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan Eselon IIa atau serendah-rendahnya Eselon IIIa. (5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan Eselon IIIa atau serendah-rendahnya Eselon IVa.
Koreksi Anda