Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENKO meminta laporan atas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam bidang koordinasinya, memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya guna kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan PRESIDEN. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi koordinasi, MENKO memberikan arahan dan petunjuk kepada Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Koreksi Anda