Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bila dipandang perlu, MENKO meminta Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi MENKO. Pasal 17 …
Koreksi Anda