Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan dalam: a. perumusan kebijaksanaan; b. pelaksanaan kebijaksanaan, baik yang bersifat rutin maupun berkenaan dengan permasalahan yang timbul. (2) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan melalui: a. rapat koordinasi MENKO atau rapat koordinasi gabungan antar MENKO; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan ketentuan; c. forum- ... c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. (3) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda