Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) MENKO Bidang Politik dan Keamanan, atau disingkat MENKO POLKAM, bertugas membantu PRESIDEN dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang politik dan keamanan serta pengendalian pelaksanaannya.
(2) MENKO Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, atau disingkat MENKO EKUIN, bertugas membantu PRESIDEN dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan, dan industri serta pengendalian pelaksanaannya.
(3) MENKO ...
(3) MENKO Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, atau disingkat MENKO WASBANGPAN, bertugas membantu PRESIDEN dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara serta pengendalian pelaksanaannya.
(4) MENKO Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, atau disingkat MENKO KESRA TASKIN, bertugas membantu
dalam mengkoordinasi penyiapan dan perumusan kebijaksanaan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya.
Koreksi Anda
