Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah : 1. PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri
d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian;
1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;
14. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
15. Gubernur Bank INDONESIA;
16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5.Menteri...
BUK INDONESTA
e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN;
Anggota Sekretariat Nasional ASEAN;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
f. 4. Direktur
REPUBL|K INDONESIA
ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
2. Wakil Menteri Kesehatan;
3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
SK No 1767ll A 1 1. Direktur
h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
2.Wakil ...
1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA;
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
J
PasalII ...
Koreksi Anda
