Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota Menteri Keuangan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional;
Menteri Pekerjaan Perumahan Ralryat;
8. MenteriPerhubungan;
9. MenteriKetenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. 2.
3. 4.
5. 6.
dan Tata Pertanahan 7 Umum dan 1 1. Menteri . . .
11. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
