Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Tahapan pengadaan tanah. 2. Inventarisasi dan identifikasi pemilikan, penggunaan, serta tanah. Penilaian ganti kerugian. penguasaan, pemanfaatan 3 4 5 6 Penyerahan hasil pengadaan tanah. Sumber dana pengadaan tanah. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 8. RPerpres tentang Reforma Agraria Nondelegasi 1. Kerangka regulasi. 2. Kerangka kelembagaan. 3. Akuntabilitas (proses pelaporan dan evaluasi). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 9. RPerpres FjRr-:siDi-i'.i tlEFrl j Bl- ll( I r\i i)(.) i NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 9. RPerpres tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Menjalankan Perpres Nomor 44 Tahun 2OL7 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2OLO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan Pasal 5 ayat (3) Desain besar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Perencanaan jangka panjang Pengelolaan Perbatasan Negara. Pengelolaan. Kementerian Dalam Negeri 10. RPerpres tentang Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Bagi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan Menjalankan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 72 Tahun 2OlO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan 1. Koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran. 2. Koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas. Kementerian Dalam Negeri 1 1. RPerpres . pRESiSEll QEif I i BL.IK i ^.iDCi'.. i::,\ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 11. RPerpres tentang Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi yang Bersifat Linta.s Sektoral Menjalankan UU Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) 1. Tujuan Pengawasan. 2. Ruang Lingkup Pengawasan. 3. Kelompok Pengawasan. 4. Tindak lanjut Pengawasan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral t2. RPerpres tentang Perubahan la.mpiran UU Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Pasal 64 ayat (3) 1. Perubahan Lampiran I Teknik Penyusunan Naskah Akademik. 2. Perubahan l,ampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Kernenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia 13. RPerpres tentang Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Terpadu dalam Perlindungan dan Pengelolaan Linekunean Hidup UU Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Koreksi Anda