Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32A

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UU Nomor 10 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional Pasalllayat(1) Pasal 9 ayat (2) 1. 2. Cakupan persetujuan. Klausul substantif (penentuan penduduk, pembagian hak pemajakan atas profit (perusahaaan, BUT, pelayaran, dan perkapalan) dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lain. Kerja sama bantuan PerPajakan. Pertukaran informasi. Kementerian Keuangan 1. Cakupan Persetujuan. 2. Klausul substantif (penentuan penduduk, pembagian hak pemajakan atas profit( perusahaaan, BUT, Pelayaran dan perkapalan) dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lain. 3. Kerja sama bantuan PerPajakan. 4. Pertukaran informasi. Kementerian Keuangan 6. RPerpres tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang berhubungan dengan Pajak- Paiak atas Penghasilan 1. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan KeemPat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Koreksi Anda