Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 108-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 48-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2003 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara; c. Deputi … c. Deputi Bidang Kelembagaan; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Tata Laksana; f. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur; g. Deputi Bidang Pelayanan Publik; h. Deputi Bidang Pengawasan; i. Staf Ahli Bidang Hukum; j. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; l. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah; m. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.” 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 (1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program pendayagunaan aparatur negara. (3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang kelembagaan. (4) Deputi … (4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur. (5) Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang tata laksana. (6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang akuntabilitas aparatur. (7) Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang pelayanan publik. (8) Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang pengawasan. (9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum. (10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik. (11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (12) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah. (13) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.” Pasal II …
Koreksi Anda