Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan kegiatan penegakan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan, serta koordinasi pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan yang sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Koreksi Anda
