Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
