Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman hayati dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
