Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; b. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman hayati dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut; c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda