Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
Koreksi Anda