Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan limbah dan B3;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
