Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda