Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
