Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan mitra lingkungan dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan; c. peningkatan peran mitra lingkungan dalam rangka peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda