Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia
dan mitra lingkungan dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
c. peningkatan peran mitra lingkungan dalam rangka peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
