Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan mitra lingkungan dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan.
Koreksi Anda
