Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedal; c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal; d. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan; e. pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda