Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Bapedal.
Koreksi Anda
