Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan; c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) di bidang pengendalian dampak lingkungan; d. memberdayakan instansi dan aparatur Bapedal agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.
Koreksi Anda