Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. memberdayakan instansi dan aparatur Bapedal agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
