Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
