Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretariat Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Koreksi Anda
