Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Sekretariat Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Koreksi Anda