Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bapedal tediri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Koreksi Anda