Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), untuk selanjutnya harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku ketentuan umum di bidang perpajakan.
Koreksi Anda