Pasal I
Mengubah Keputusan
Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bik, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.