Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama; dan
d. Semua tindakan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
