Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim dan merangkap sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayar sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Koreksi Anda