Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih memiliki pangkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, besarnya tunjangan ditentukan sebagai berikut: a. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); d. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda