Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Hakim Agung sejak bulan Januari 1993 adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). (3) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara sejak, bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I. (4) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II. (5) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III.
Koreksi Anda